JAKARTA - Mengintip Kisaran Gaji Prilly Latuconsina yang Resmi Jadi Dosen LSPR Jakarta. Prilly Latuconsina terus membuktikan dirinya sebagai individu yang multitalenta.
Setelah mencapai kesuksesan dalam industri hiburan dan bisnis, kini aktris muda yang berbakat ini resmi memulai peran barunya sebagai pengajar di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta.
Berita ini langsung menjadi viral di media sosial, terutama karena banyak yang ingin tahu tentang berapa gaji Prilly sebagai seorang pengajar.
Prilly tidak hanya mengisi waktu luang, tetapi ia mengungkapkan keseriusannya dalam menjalani profesi ini. Melalui akun media sosialnya, ia membagikan pengalaman mengajar pertamanya di institusi bergengsi tersebut, dengan semangat untuk membagikan pengetahuan kepada generasi berikutnya.
"Hari ini saya secara resmi menjadi pengajar di LSPR Jakarta," tulisnya. Ia juga menyampaikan kebanggaannya dapat kembali ke universitas, kali ini bukan sebagai mahasiswa, tetapi untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan kepada generasi baru. "Merupakan suatu kehormatan untuk kembali ke universitas ini, kali ini untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman," tambahnya.
Tindakan Prilly menegaskan bahwa menjadi seorang tokoh publik bukan hanya mengenai ketenaran, melainkan juga tentang memberikan dampak yang konkret. Ia memutuskan untuk mengajar di LSPR dengan niat untuk memotivasi siswa, khususnya dalam bidang hubungan masyarakat, komunikasi, dan bisnis kreatif sektor yang telah ia geluti selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Prilly juga pernah menjabat sebagai dosen tamu praktisi di sejumlah universitas terkemuka seperti Universitas Gadjah Mada (UGM). Pengalamannya di industri nyata memberikan nilai yang sangat berarti bagi mahasiswa yang ingin belajar tentang praktik di lapangan secara langsung.
Tentang seberapa besar pendapatan Prilly sebagai pengajar, tidak banyak keterangan resmi yang disampaikan kepada publik. Namun, menurut sumber lain, gaji untuk pengajar di perguruan tinggi swasta seperti LSPR diperkirakan antara Rp5 juta hingga Rp8 juta sebulan untuk dosen tetap.
Sedangkan untuk pengajar yang merupakan praktisi atau paruh waktu seperti Prilly, pendapatannya dapat dihitung berdasarkan setiap sesi mengajar, dengan tarif yang lebih fleksibel, terutama mengingat reputasinya di bidang industri.
Sebagai ilustrasi, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji dasar pengajar PNS golongan III/b (lulusan S2 baru) dimulai dari Rp2,8 juta sebulan, sementara pengajar senior di golongan IV dapat memperoleh hingga Rp6,3 juta. Di perguruan tinggi swasta, gaji ini umumnya disesuaikan dengan standar universitas dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Walaupun banyak yang ingin tahu tentang angka tersebut, Prilly menunjukkan bahwa pilihannya untuk terjun di dunia pendidikan lebih berkaitan dengan misi untuk berbagi dan menciptakan masa depan. Dengan pengalaman yang dimilikinya di ranah profesional, kehadiran Prilly sebagai pengajar praktisi diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang baru dan memberi inspirasi bagi mahasiswa LSPR.
(Taufik Fajar)