Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Pajak Rp48,2 Triliun di Kuartal I-2025

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |19:20 WIB
DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Pajak Rp48,2 Triliun di Kuartal I-2025
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai Rp48,2 triliun pada Maret 2025. (Foto: Okezone.com/DJP Jakarta Khusus)
A
A
A
Sementara itu, Sugeng Wahyono mewakili Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta menyampaikan kinerja kepabeanan dan cukai tumbuh positif. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp5,05 triliun (19,26% dari target APBN), tumbuh positif 5,77% (yoy), ditopang oleh akselerasi penerimaan bea masuk. 

Di sisi lain, realisasi PNBP di wilayah DKI Jakarta tercatat Rp95,72 triliun (40,50% dari target). Setiawan Suryowidodo dari Kanwil DJKN DKI Jakarta menyatakan bahwa pendapatan ini ditopang oleh PNBP lainnya dan pengelolaan aset negara yang efisien.  

Mei Ling menegaskan bahwa perekonomian DKI Jakarta tetap resilien di tengah dinamika global. 

“Kinerja APBN dan APBD menunjukkan sinergi yang kuat. Pendapatan digunakan secara optimal untuk membiayai belanja produktif yang mendukung kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement