Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dengan Besaran Rinciannya

Beby Apriliani , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |13:35 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dengan Besaran Rinciannya
Gaji ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dengan Besaran Rinciannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Gaji ke-13 kapan cair? Ini jadwal lengkap dengan besaran rinciannya. Kabar perihal gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu ditunggu-tunggu. Para PNS dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebagai bonus dari pemerintah setiap tahun.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pengabdian selama satu tahun. Tujuannya adalah untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Komponen dalam gaji ini meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dikutip dari laman KemenpanRB, Senin (5/5/2025).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa mobilitas dan konsumsi masyarakat akan meningkat menjelang libur idul fitri dan tahun ajaran baru, ia berharap dengan adanya kebijakan gaji ke-13 di tahun 2025 ini, dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada awal Juni 2025. Namun, jadwal pencairan dapat bervariasi di setiap instansi, tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing daerah. Beberapa daerah mungkin dapat mencairkan lebih awal, sementara yang lainnya kemungkinan baru akan menyalurkan gaji ke-13 pada Minggu kedua bulan Juni 2025.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai. Berikut beberapa contoh nominalnya:

1.      Pimpinan Lembaga Nonstruktural

-          Ketua/kepala: Rp31.474.800

-          Wakil ketua: Rp29.665.400

-          Sekretaris: Rp28.104.300

-          Anggota: Rp28.104.300

2.      Pejabat Pimpinan Tinggi

-          Eselon I: Rp24.886.200

-          Eselon II: Rp19.514.800

-          Eselon III: Rp13.842.300

-          Eselon IV: Rp10.612.900

 

3.      Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa kerja

-          Pendidikan SD/SMP

·         Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.285.200

·         Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.639.300

·         Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

-          Pendidikan SMA/D1

·         Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.907.700

·         Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.347.400

·         Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

-          Pendidikan D2/D3

·         Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.488.500

·         Masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun: Rp5.966.100

·         Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

-          Pendidikan S1/D4

·         Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6.591.000

·         Masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun: Rp7.160.500

·         Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

-          Pendidikan S2/S3

·         Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp7.764.100

·         Masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun: Rp8.357.500

·         Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement