Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Nominal gaji ke-13 yang diterima bisa bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, serta jenis tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN atau pensiunan.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Menjaga Kesejahteraan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mendorong konsumsi domestik.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Dengan demikian, masyarakat, khususnya penerima pensiun janda dan duda, tidak perlu ragu. Selama mereka tercatat sebagai penerima pensiun resmi dari instansi pemerintah, maka mereka berhak atas gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)