Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |19:05 WIB
Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13?
Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Nominal gaji ke-13 yang diterima bisa bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, serta jenis tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN atau pensiunan.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Menjaga Kesejahteraan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mendorong konsumsi domestik.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Dengan demikian, masyarakat, khususnya penerima pensiun janda dan duda, tidak perlu ragu. Selama mereka tercatat sebagai penerima pensiun resmi dari instansi pemerintah, maka mereka berhak atas gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement