Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |19:05 WIB
Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13?
Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Apakah penerima pensiun janda dan duda mendapat gaji ke-13? Pada pertengahan tahun ini, gaji ke-13 akan dicairkan pemerintah, salah satunya kepada pensiunan.

Namun, sering timbul pertanyaan: apakah janda dan duda penerima pensiun juga berhak atas gaji ke-13?

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tetapi juga kepada pensiunan, termasuk janda dan duda penerima pensiun dari PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.

Rincian Komponen Gaji ke-13 bagi Pensiunan

Mengacu pada ketentuan tersebut, gaji ke-13 bagi penerima pensiun, termasuk janda dan duda, terdiri atas beberapa komponen, antara lain:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau tunjangan beras

- Tambahan penghasilan, terutama jika pensiun pokok tidak mengalami kenaikan signifikan atau bahkan mengalami penurunan.

Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni, bersamaan dengan persiapan tahun ajaran baru. Tujuan utama pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para ASN, pensiunan, dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

PPPK dan ASN Daerah Juga Mendapat Gaji ke-13

Selain PNS dan pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

PPPK, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat 100 persen; untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan paling lambat bulan Juli, memberikan waktu cukup bagi seluruh penerima untuk mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru.

Apakah Gaji ke-13 Sama dengan Gaji Pokok?

Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah apakah gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok. Jawabannya adalah tidak. Gaji ke-13 tidak semata-mata hanya gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR), yang biasanya hanya setara satu bulan upah dan diberikan menjelang hari raya keagamaan.

 

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Nominal gaji ke-13 yang diterima bisa bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, serta jenis tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN atau pensiunan.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Menjaga Kesejahteraan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mendorong konsumsi domestik.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Dengan demikian, masyarakat, khususnya penerima pensiun janda dan duda, tidak perlu ragu. Selama mereka tercatat sebagai penerima pensiun resmi dari instansi pemerintah, maka mereka berhak atas gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement