Sementara itu, merujuk pada Pasal 45, dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika potongan harga membuat tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, maka hal itu hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh pihak Kemkomdigi, dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
"Standarnya tiga hari, tapi kalau misalnya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," ujar Gunawan.