JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara operasional 28.000 rekening pasif atau dormant sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, dalam periode tertentu.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.
“Misalnya dipakai untuk deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya,” kata Ivan.
Ivan menambahkan bahwa penghentian sementara terhadap 28.000 rekening ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nasabah terkait status pasif rekening mereka. Selain itu, PPATK ingin memastikan bahwa ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi diberi informasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
(Feby Novalius)