Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Usia Kerja dalam Lowongan Kerja Dihapus, Menaker Siapkan Aturan Baru

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |11:06 WIB
Batas Usia Kerja dalam Lowongan Kerja Dihapus, Menaker Siapkan Aturan Baru
Menaker Kaji Penghapusan Batas Usia dari Syarat Lowongan Kerja. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih mengkaji usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat rekrutmen pekerja perusahaan. Menurutnya, jika usulan itu sudah dikaji, maka akan dibuatkan regulasi berupa imbauan dan atau surat edaran (SE).

"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Menaker, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025). 

Namun demikian, dirinya masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.

"Insya Allah segera," ujarnya.

Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

 

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," kata Yassierli.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement