JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 siap mengalir ke 17 juta pekerja pada Juni. Pencairan BSU 2025 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.
Pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp300.000 pada tahun 2025, dengan batas bulanan Rp150.000 yang akan diberikan sekali pada bulan Juni.
“Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025),” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
BSU 2025 tidak hanya akan ditujukan bagi 17 juta pekerja yang menerima upah Rp3,5 juta, tetapi juga akan mencakup 3,4 juta tenaga pengajar tidak tetap.
“Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sert Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini,” tambahnya.