5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 setiap bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku, termasuk juga 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dasar dan menengah, dan Kementerian Agama Bertanggung jawab untuk menyalurkan BSU ini.
6. Perpanjangan Diskon Iuran KK
Perpanjangan diskon 50% untuk pembayaran jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diterapkan lagi selama enam bulan, khusus untuk pekerja di sektor yang padat karya, mulai dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca selengkapnya: Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Rp300.000 untuk 17 Juta Pekerja Mulai Juni
(Taufik Fajar)