Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar Dunia Sambut Keputusan Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |21:03 WIB
Pasar Dunia Sambut Keputusan Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump
Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan memblokir tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Tarif AS yang diblokir oleh pengadilan termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika dan pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Kamis, 29 Mei 2025.

Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya "resiprokal" terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.

Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah itu diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement