Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |16:52 WIB
Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

1. Kebijakan SBM

Kebijakan SBM merupakan kebijakan rutin yang disusun setiap tahun untuk menyesuaikan satuan biaya belanja negara agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar. Penyesuaian ini tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataan resminya, Senin (2/6/2025).

Penetapan SBM ini menjadi bagian penting dari kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam PBK, terdapat tiga instrumen utama: indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memastikan efisiensi penggunaan anggaran dari sisi input maupun output.

SBM mencakup berbagai satuan biaya, termasuk honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa seperti rapat dan operasional kantor, hingga bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

 

2. Terdapat Sejumlah Penyesuaian

Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian dan perubahan kebijakan dalam SBM 2026. 

“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” kata Lisbon. 

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan melibatkan BPS, akademisi, serta koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.

3. Biaya Perjalanan Dinas

Pertama, pemerintah melakukan penghapusan beberapa satuan biaya, di antaranya biaya komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk mendukung rapat daring saat pandemi Covid-19 kini dihapus karena tidak lagi relevan.

Uang harian (uang saku) untuk rapat full day yang diselenggarakan minimal 8 jam tanpa menginap juga dihapus. Sebelumnya, uang saku untuk rapat half day telah dihapus sejak tahun anggaran 2025.

Penyelenggaraan rapat di luar kantor kini dibatasi hanya untuk kebutuhan koordinasi yang sangat penting, bersifat intensif, dan melibatkan pihak eksternal dari K/L lain atau masyarakat. Pemerintah juga mendorong agar kegiatan seperti ini dilakukan secara online, atau menggunakan fasilitas milik negara.

Kedua, terdapat perubahan melalui penyederhanaan dan penurunan satuan biaya, seperti honorarium pengelola keuangan diturunkan hingga 38 persen, termasuk untuk penanggung jawab keuangan, pengadaan barang/jasa, dan pengelola penerima PNBP.

Biaya transportasi lokal seperti dari/ke bandara dan dalam wilayah Jabodetabek dipangkas rata-rata 10 persen dan akan dibayarkan secara lumpsum.

Ketiga, pemerintah menambahkan satuan biaya baru, yaitu uang harian untuk mahasiswa magang. Biaya ini ditujukan untuk mahasiswa program S1 atau D-IV yang menjalani magang wajib di Kementerian/Lembaga. Penambahan ini mendukung peningkatan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja.

Keempat, dilakukan penyesuaian besaran satuan biaya berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) untuk jenis biaya tertentu seperti biaya rapat dan paket meeting, transportasi antar wilayah (darat, laut, udara), harga barang termasuk sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement