JAKARTA - Pemerintah batal beri diskon tarif listrik 50 persen hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi Rp600.000. Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen dari lima paket kebijakan insentif yang mulai berlaku Juni-Juli 2025.
Sebagai gantinya, pemerintah menambah besaran BSU 2025 untuk pekerja dan guru menjadi Rp600.000 dari sebelumnya hanya Rp300.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal alasan pemerintah batal memberi diskon tarif listrik 50 persen sebagai insentif ekonomi. Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Sedangkan untuk bantuan subsidi upah sendiri ditargetkan akan cair pada Juni 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.
"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid-19," tambahnya.
Lebih jauh, Menkeu menjelaskan target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid-19.
"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.
Bantuan Subsidi Upah Cair Rp600.000
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan kepada para pekerja dan guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan cair mulai bulan Juni 2025 dan Juli 2025. Dengan demikian, BSU 2025 cair sebesar Rp600.000. Pemberian BSU ini masuk ke dalam lima insentif ekonomi.
"Pemberian BSU ini ditujukan kepada sebanyak 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," kata Menkeu Sri Mulyani.
Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun. Sri Mulyani menjelaskan para penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaan penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan nanti Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," ujarnya.
Tak hanya bagi pekerja, pemerintah juga menyasar guru honorer sebagai penerima BSU. Total 565.000 guru honorer akan menerima bantuan serupa, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kemendikdasmen dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.
"Selain itu selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta akan diberikan juga bantuan kepada subsidi kepada 565.000 guru honorer baik itu 288.000 guru di lingkungan Kemendikdasmen maupun 277.000 di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Rp600.000," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)