JAKARTA - Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dapat mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok. Perda KTR adalah peraturan daerah yang mengatur kawasan yang dilarang merokok.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menekankan bahwa regulasi yang terlalu ketat justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berdampak luas terhadap ekosistem industri tembakau.
“Soal Perda KTR, bukannya kami menolak diatur. Tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” katanya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Sudarto menyoroti bahwa tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam merupakan lokasi konsumsi rokok yang umum. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka bukan hanya perokok yang terdampak, tetapi juga pelaku usaha dan pekerja di sektor terkait.
“Kalau di mana-mana sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua. Termasuk restorannya,” jelasnya.