Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil Ungkap Kronologi Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan hingga 4 IUP Dicabut Kecuali Gag Nikel

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |13:30 WIB
Bahlil Ungkap Kronologi Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan hingga 4 IUP Dicabut Kecuali Gag Nikel
Bahlil Ungkap Kronologi Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan hingga 4 IUP Dicabut Kecuali Gag Nikel (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tambang tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara, izin PT Gag Nikel milik anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam tidak dicabut pemerintah.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, kronologi pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut. Bahlil mengatakan, sesuai arahan Sekretaris Kabinet (Seskab), pihaknya langsung mendalami persoalan tambang nikel yang menjadi sorotan tersebut.

“Tepatnya pada hari Rabu (4/6) malam, atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab, untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Ini cerita kronologisnya,” kata Bahlil saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sehari setelahnya, kata Bahlil, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menghentikan sementara produksi tambang dari perusahaan yang masih beroperasi.

“Saya harus sampaikan bahwa dari 5 IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya 1 IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar dia.

“Setelah itu kita menyetop, langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Bapak Presiden, diperintahkan untuk langsung turun meninjau ke lokasi. Agar kenapa? Kita ingin agar cepat proaktif dan tidak kita mendengar informasi sepihak,” sambungnya

Kemudian di hari Jumat (6/6/2025), ditemani Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat turun mengecek ke lokasi.

"Hari Jumat masih hari Raya Idul Adha, saya malam harinya langsung berangkat dengan tim ke Sorong, ke Raja Ampat, sambil kita melihat pulau-pulau yang lain. Saya ke sana itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan, kita ingin tahu kondisi yang sebenarnya," jelasnya.

Izin Tambang Nikel
Izin Tambang Nikel
 

Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat

Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah pun membeberkan daftar empat perusahaan tersebut.

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” ungkap Bahlil.

Menurut Bahlil, pemerintah terkait menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. yang kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” sambung dia.

Sementara, Bahlil menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag Nikel, meski IUP tidak dicabut. 

"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil.

Presiden Prabowo, kata Bahlil, memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT Gag Nikel. Selain itu, operasional PT Gag Nikel juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat. 

"Jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujar dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement