Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |12:09 WIB
Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya
Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Namun demikian, masih ada satu perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi di wilayah wisata ikonik dunia tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam).

Berikut daftar perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut pemerintah: 

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat. 

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah) 

4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement