Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kronologi pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut. Bahlil mengatakan, sesuai arahan Sekretaris Kabinet (Seskab), pihaknya langsung mendalami persoalan tambang nikel yang menjadi sorotan tersebut.
“Tepatnya pada hari Rabu (4/6) malam, atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab, untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Ini cerita kronologisnya,” kata Bahlil.
Sehari setelahnya, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menghentikan sementara produksi tambang dari perusahaan yang masih beroperasi.
“Saya harus sampaikan bahwa dari 5 IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya 1 IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar dia.
(Feby Novalius)