JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan untuk sementara, meski pemerintah tidak menghentikan kontrak karyanya.
“PT GAG Nikel saat ini memang masih dihentikan sementara operasionalnya,” ucap Dadan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pemberhentian operasional tersebut akan terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai dilaksanakan.
“(Pemberhentiannya) sampai investigasi aspek lingkungan selesai,” kata dia dikutip Antara, .
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.
Adapun empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal.
Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.
PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.
Pada 2006–2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008–2013, serta kegiatan konstruksi pada 2015–2017.
Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.
(Taufik Fajar)