JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 tahap 1 sudah cair. Penyaluran BSU 2025 melalui Bank Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.
Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BSU 2025 Rp600.000 disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Yassierli melaporkan proses penyaluran BSU 2025 Rp600.000 tahap 1 telah disalurkan untuk 2,45 juta pekerja, dari data yang diterima dan tervalidasi sebanyak 3,69 juta.
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," katanya,
Yassierli menjelaskan, sisanya sebanyak 1,24 juta lainnya akan terus disalurkan dan masuk ke BSU tahap 2 pada bulan Juni-Juli 2025. Pemberian BSU ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terutama mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi (UMP).
Yassierli menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi menjadi calon penerima manfaat BSU.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," tambahnya.
Sekadar informasi nominal BSU yang diberikan kepada pekerja totalnya Rp600.000 untuk 2 bulan, yaitu bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima BSU disarankan untuk mengecek melalui aplikasi PosPay. Berikut caranya:
1. Download aplikasi PosPay melalui PlayStore atau AppStore
2. Buka aplikasi PosPay
3. Pada halaman awal, jangan login terlebih dulu
4. Klik icon "i" berwarna orange pada kanan bawah layar
5. Klik icon bergambar lima tangan berwarna putih
6. Pilih kolom "Silahkan pilih jenis bantuan"
7. Klik "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
8. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
9. Klik "Cek Status Penerima"
10. Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi PosPay. Tapi, jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnkaer, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Setelah terdaftar sebagai penerima BSU Kemenaker sesuai keterangan pada aplikasi PosPay, Anda dapat mencairkan dana tersebut dengan mendatangi kantor pos terdekat.
Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli (e-KTP), fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia), nomor HP aktif dan tidak bisa diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
(Dani Jumadil Akhir)