Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU 2025 Tahap 2 Rp600.000 Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id 

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |05:01 WIB
BSU 2025 Tahap 2 Rp600.000 Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id 
BSU 2025 Tahap 2 Rp600.000 Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja. Pada tahap pertama, BSU 2025 telah diterima oleh 2,45 juta pekerja dari total 3,69 juta data yang telah masuk dan tervalidasi.

"Sampai dengan Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Yassierli menuturkan bahwa saat ini proses validasi masih berlangsung untuk penyaluran BSU pada tahap berikutnya. Terdapat sekitar 4,5 juta pekerja tambahan yang berpotensi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," tambahnya.

Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, serta Bank BSI khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. Program ini merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus dengan total sebesar Rp600.000.

"Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," katanya.

Perlu diketahui, data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya melewati tahap verifikasi. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan proses validasi. Apabila seluruh tahapan selesai, pencairan BSU akan dilakukan dan dana langsung ditransfer ke rekening pekerja tanpa ada potongan.

"Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ujar Yassierli.

bantuan subsidi upah cair (Foto: Okezone)
bantuan subsidi upah cair (Foto: Okezone)
 

Beberapa pekerja telah mendapatkan notifikasi yang menyatakan bahwa mereka lolos tahap verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Dalam notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Meskipun dinyatakan lolos verifikasi, hal tersebut belum menjamin pencairan dana. Calon penerima masih harus melalui tahap validasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tahapan ini krusial untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.

Cek Verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pencairan BSU sebesar Rp600.000 dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, guna memastikan bantuan disalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak.

"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.

Menaker menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan payung hukum serta merapikan data penerima BSU. Saat ini, bantuan tersebut sudah memasuki tahap penyaluran secara bertahap.

 

Ketentuan mengenai penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam bentuk Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika di kemudian hari diketahui bahwa penerima BSU tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana bantuan yang telah diterima ke kas negara.

Baca selengkapnya: Perbedaan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025 Rp600.000, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id Pakai NIK KTP


 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement