Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Perlintasan Sebidang, Ini Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui Pengendara

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |15:47 WIB
 Waspadai Perlintasan Sebidang, Ini Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui Pengendara
KAI Tambah Kereta di Libur Panjang. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum. 
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak  berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement