Kemenhub siapkan aturan pemanfaatan ruang udara untuk drone, roket, hingga taksi terbang. (Foto: Okezone.com/Hyundai)
"Kita tetap membuka peluang bagi siapa pun yang mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Kemajuan teknologi harus kita antisipasi agar tidak terlambat menyikapi teknologi baru yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Menhub.
"Regulasi itu nantinya akan memuat ketentuan mengenai drone. Itu masuk kategori drone, yaitu angkutan nirawak. Teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara menyeluruh, agar kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik," tutupnya.
(Feby Novalius)