JAKARTA - Pekerja bertanya-tanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 cair meski sudah lolos verifikasi penerima BSU. Pada pencairan BSU 2025 tahap 1 sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja dari total 3.697.836 pekerja.
Sementara sisanya 1.247.768 pekerja masih dalam proses untuk pencairan BSU tahap 2. Saat ini pemerintah tengah melakukan proses verifikasi dan validasi untuk pencairan BSU 2025 tahap 2 dan 3.
BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.
"Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Pihaknya juga saat ini dalam proses validasi data untuk BSU tahap 3. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU pada tahap ini.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima BSU, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.
Berikut ini Okezone rangkum penyebab dana BSU Rp600.000 belum masuk rekening meski sudah lolos verifikasi, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
1. Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin bantuan ini tepat sasaran, sehingga semua proses verifikasi dan validasi terus dilakukan sehingga pencairan BSU 2025 akan dilakukan dalam beberapa tahap.
2. Verifikasi dan validasi data masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini agar sesuai dengan kriteria calon penerima yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Masalah teknis di bank penyalur. Jika data rekening tidak aktif atau tidak cocok dengan nama di NIK, bank (Himbara) perlu memverifikasi ulang sebelum mentransfer dana.
4. Pemadanan data lintas instansi. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proses pemadanan data dari database nasional dan penerima bansos lain (PKH, BPUM, Prakerja) selesai, agar bantuan tepat sasaran.
Menaker mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.
"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.
Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap.
Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja seperti dilansir akun Instagram Kemnaker:
1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.
6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.
"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulisnya.
Selain tanpa potongan, BSU Rp600.000 tidak ada pendaftaran. Pemerintah menegaskan pekerja tidak perlu mendaftar secara manual untuk menerima BSU 2025.
“BSU tidak perlu daftar. Pemerintah akan langsung salurkan kepada pekerja/buruh yang datanya valid dan memenuhi kriteria,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
Walau tidak perlu mendaftar, para pekerja diimbau untuk segera memperbarui data mereka di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diverifikasi sebagai penerima bantuan. Validitas data sangat penting karena pencairan hanya dilakukan kepada peserta yang tercatat secara akurat.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Cek Verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.
Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika lolos, akan tertulis Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Mandiri.
Namun ada juga notifikasi: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
(Dani Jumadil Akhir)