BPNT merupakan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng. Penyalurannya dilakukan melalui Kartu Sembako dan bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat miskin. Penerima dapat mengecek statusnya melalui e-Warong atau aplikasi Cek Bansos.
Bantuan pangan beras 20 kilogram (kg) segera disalurkan kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai awal Juli 2025. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengungkap penyaluran bantuan beras akan dilakukan oleh Perum Bulog dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan.
Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako. Ketut menekankan pentingnya koordinasi dan pemutakhiran data penerima bantuan
Syarat Penerima Bansos
Penerima adalah KPM yang terdaftar dan tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori berikut:
- WNI pemilik e-KTP
- Tercantum dalam statistik miskin atau rentan miskin
- Termasuk keluarga PKH atau BPNT
- Berada pada desil 1-4 pendapatan
- Bukan ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain (BLT, Prakerja, dan sebagainya)
Baca selengkapnya: Daftar Bansos yang Cair di Juli 2025
(Dani Jumadil Akhir)