Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |16:27 WIB
Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR
Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR (Foto: ATR)
A
A
A

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat. 

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement