- Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif
- Klik tombol lanjutkan
- Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi
- Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta
- Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS)
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.