Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 21 Olahraga yang Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |22:12 WIB
Daftar 21 Olahraga yang Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta
Daftar 21 Olahraga yang Resmi Kena Pajak Hiburan di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
12. Lapangan bisbol atau sofbol

13. Lapangan tembak

14. Sasana tinju atau bela diri

15. Tempat bowling

16. Tempat biliar

17. Tempat panjat tebing

18. Tempat ice skating

19. Tempat berkuda

20. Tempat atletik/lari

21. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba

Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan tren gaya hidup masyarakat yang menjadikan olahraga sebagai bagian dari hiburan berbayar. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem kontribusi publik tanpa mengurangi semangat hidup sehat.

"Berolahraga tetap penting, tapi mari bersama-sama ikut membangun kota lewat pajak yang tertib dan transparan," tutup Lusiana.
 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement