Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi! Cek Rekening dan Ambil di Kantor Pos, Ini Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |09:21 WIB
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi! Cek Rekening dan Ambil di Kantor Pos, Ini Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi! Cek Rekening dan Ambil di Kantor Pos, Ini Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 terus dilakukan hingga saat ini. BSU Rp600.000 cair langsung ke rekening pekerja dan bisa diambil di kantor pos.

BSU disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN, serta Bank BSI khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. 

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker telah menyiapkan skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia. BSU cair ke rekening pekerja sejak 23 Juni 2025, sementara pencairan BSU di kantor pos dimulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025. 

"Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Pencairan BSU 2025 Rp600.000 disalurkan ke Pos Indonesia menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

"BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Jadi, bantuan tetap sampai ke tanganmu. Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id," tulisnya.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. 

"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay," ujar Sunardi.

1. Cek BSU di Pospay

Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di kantor pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.

Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Dia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak," tegasnya.

 

2. Cek Rekening Secara Berkala

Kemnaker memastikan BSU 2025 Rp600.000 tahap 2 dan 3 cair. Bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi penerima BSU, diminta untuk mengecek rekening secara berkala.

"Cek rekeningmu secara berkala, siapa tahu dana bantuannya udah mendarat mulus," tulis akun Instagram Kemnaker.

Kemnaker meminta para pekerja untuk terus mengecek status penerima dan informasi resmi pencairan BSU 2025 melalui laman bsu.kemnaker.go.id. "Karena info resmi dan update terkini cuma ada di situ, bukan di grup WA sebelah," tulisnya.

Kemnaker juga meminta kepada pekerja untuk bersabar dalam menunggu pencairan BSU 2025. Pekerja yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi penerima BSU 2025 dalam waktu dekat akan mendapatkan BSU Rp600.000 masuk ke rekening.

"Sabar, Rekan! Yang penting kamu udah memenuhi syarat, tinggal nunggu giliran dan notifikasi manis masuk ke rekening," katanya.

3. Arti 5 Notifikasi BSU

Kemnaker mengungkapkan lima arti notifikasi penerima BSU 2025 Rp600.000. Para pekerja bisa mengecek status penerima BSU Rp600.000 pakai NIK KTP di laman resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui BSU cair atau tidak.

"Saat kamu cek status BSU di bsu.kemnaker.go.id, mungkin kamu akan menemui beberapa notifikasi atau status tertentu," tulis akun tersebut.

Berikut ini lima arti notifikasi penerima BSU 2025 seperti dirangkum Okezone:

Notifikasi 1
- NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek berkala. Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025

Notifikasi 2
- Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia. Artinya: Pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau Pos Indonesia

Notifikasi 3
- Anda berhak menerima BSU, namun terkendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi tenang, BSU disalurkan melalui Pos Indonesia

Notifikasi 4
- Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank. Artinya: Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening pekerja

Notifikasi 5
- Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Artinya: Pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025

"Cek status penerima BSU secara berkala di bsu.kemnaker.go.id," pesan Kemnaker.

 

4. Cek Penerima BSU di Kemnaker

Langkah Pengecekan Resmi

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima

- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU

- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera

- Lalu klik 'Cek Status'

Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

5. Proses Pencairan BSU di Kantor Pos

Pemerintah telah menyalurkan BSU Rp600.000 lewat PT Pos Indonesia (Persero) secara serentak mulai 3 Juli 2025. Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.

"Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris.

Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Okezone rangkum proses pencairan BSU di kantor pos:

1. Penerima BSU datang ke kantor pos/lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima BSU
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Namun penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan
3. QR Code discan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)
4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melanjutkan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, juru bayar akan melakukan foto penerima BSU
6. Penerima BSU menandatangani kwitansi di hadapan juru bayar
7. Juru bayar menyerahkan uang BSU
8. Penerima melengkapi username, password dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya atau untuk berbagai transaksi layanan keuangan

Cara Cek BSU 2025 via Pospay:

1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial
3. Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025. Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan
4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda. Isi formulir sesuai data di KTP
5. Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan" Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian pilih lanjutkan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos/lokasi bayar

BSU 2025 bisa langsung diambil di kantor pos seluruh Indonesia dengan membawa e-KTP asli, kode QR BSU digital dan penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

 

6. Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement