JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara.
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan, salah satunya menyoal masa konsesi yang seharusnya sudah berakhir pada 31 Maret 2025 lalu.
Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Netty P. Lubis menjelaskan pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Tentang Jalan Tahun 2022 menyebutkan bahwa jalan tol yang sudah habis masa konsesinya harus dikembalikan kepada negara.
Pada pasal berikutnya, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengambil jalan tol yang telah habis masa konsesinya dan mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non tol, atau menugaskan perusahaan baru kepada BUMN untuk melakukan pengoperasian dan preservasi jalan tol.
"Kita menyatakan ke pengadilan untuk (negara) mengambil alih pengelolaan jalan tol ruas Cawang - Tanjung Priok menjadi jalan bebas hambatan non tol, yang dapat dilalui oleh warga negara secara gratis," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).