JAKARTA - Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Saudagar minyak ini ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Riza Chalid merupakan pengusaha yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, seperti perkebunan sawit, ritel modern, industri minuman, hingga minyak bumi.
Riza dijuluki sebagai Raja Minyak atau Saudagar Minyak karena mendominasi pasar impor minyak melalui Petral, yang membuatnya menjadi salah satu pengusaha tersukses di Indonesia.
Untuk nilai kekayaan Riza Chalid belum diketahui secara pasti. Namun, Riza sempat masuk urutan ke-88 daftar orang terkaya versi Globe Asia di tahun 2015.
Pada saat itu, Raja Minyak Indonesia ini tercatat mampu menghasilkan USD 30 miliar atau sekitar Rp492,2 triliun (kurs Rp16.410) per tahun.
Dengan pendapatan besar itu, Riza mampu mengumpulkan harta kekayaan hingga USD 415 juta atau sekitar Rp6,8 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengaku bahwa Riza belum dilakukan penahanan, sebab keberadaannya tidak di dalam negeri.
"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya.
Kejagung pun sudah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, Riza tidak pernah memenuhi panggilan.
"Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.
(Feby Novalius)