Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 210, setiap kegiatan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi berat.
Sesuai Pasal 421 Ayat (2), pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Perhubungan KM 9 Tahun 2009.
Layang-layang dan balon udara sering dianggap sekadar mainan, padahal dampaknya terhadap penerbangan sangat serius. Jika layang-layang masuk ke mesin jet atau mengganggu sistem kendali pesawat, keselamatan ratusan nyawa di dalam kabin bisa terancam.
Menerbangkan layang-layang di tempat yang tepat memang menyenangkan. Namun, jika dilakukan di wilayah terlarang seperti dekat bandara, dampaknya bisa sangat berbahaya. Yuk, jadi warga yang bijak! Patuhi peraturan dan mari jaga keselamatan penerbangan bersama-sama.
Sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi berulangnya kejadian tersebut, AirNav Indonesia melakukan koordinasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain Otoritas Bandara Wilayah I, Polres Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, serta pihak terkait lainnya. Penanganan dilakukan melalui skema Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Clearance (PDC).
“Sekali lagi, kami mengajak seluruh masyarakat, demi keselamatan penerbangan, tolong stop main layang-layang dekat bandara. Mari kita ciptakan langit Indonesia yang aman dan bebas hambatan untuk kegiatan penerbangan,” pungkas Avirianto.
(Feby Novalius)