Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Pedagang Shopee Cs Omzet Rp500 Juta ke Atas Dipajaki 0,5%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |19:06 WIB
Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Pedagang Shopee Cs Omzet Rp500 Juta ke Atas Dipajaki 0,5%
Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Pedagang Shopee Cs Omzet Rp500 Juta ke Atas Dipajaki 0,5% (Foto: Freepik)
A
A
A


Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjual pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut. Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.

Bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement