BSU 2025 Rp600.000 Tahap 4 Cair: Jadwal, Syarat hingga Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan Pospay (Foto: Okezone)
Arti 5 Notifikasi BSU
Kemnaker mengungkapkan lima arti notifikasi penerima BSU 2025 Rp600.000. Para pekerja bisa mengecek status penerima BSU Rp600.000 pakai NIK KTP di laman resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui BSU cair atau tidak.
"Saat kamu cek status BSU di bsu.kemnaker.go.id, mungkin kamu akan menemui beberapa notifikasi atau status tertentu," tulis akun tersebut.
Berikut ini lima arti notifikasi penerima BSU 2025 seperti dirangkum Okezone:
Notifikasi 1
- NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek berkala. Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025
Notifikasi 2
- Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia. Artinya: Pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau Pos Indonesia
Notifikasi 3
- Anda berhak menerima BSU, namun terkendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi tenang, BSU disalurkan melalui Pos Indonesia
Notifikasi 4
- Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank. Artinya: Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening pekerja
Notifikasi 5
- Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Artinya: Pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025
"Cek status penerima BSU secara berkala di bsu.kemnaker.go.id," pesan Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2025
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)