Pemerintah berharap BSU 2025 dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi para pekerja dengan gaji/upah bulanan maksimal hingga Rp3,5 juta. Pada saat yang sama, hal ini memastikan bahwa bantuan subsidi tersebut tersalurkan dengan tepat, bebas dari campur tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perlu diketahui bahwa tidak ada pemotongan untuk program BSU 2025.
Berdasarkan laporan Kemnaker, dari target 17,3 juta pekerja, 8,3 juta pekerja telah menerima BSU 2025 sebesar Rp600.000. Sisa 9 juta pekerja akan mendapatkannya pada BSU 2025 tahap 4. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pekerja untuk mengunjungi situs resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, untuk memverifikasi status penerima BSU 2025 Rp600.000.
(Feby Novalius)