Pengusaha Buka Suara soal Macet Parah di Pelabuhan Ketapang Imbas 15 Kapal Dilarang Beroperasi (Foto: Ilustrasi/Antara)
Keempat, perlu perspektif menyeluruh dalam penanganan masalah keselamatan pelayaran. Dalam hal ini, Gapasdap menilai bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama antara semua stakeholder: regulator (KSOP, Kemenhub), operator kapal, penyedia pelabuhan, badan klasifikasi, hingga pengguna jasa.
"Namun sangat disayangkan, setiap kali terjadi insiden, tanggung jawab seolah hanya dibebankan kepada operator dan kapalnya saja, tanpa melihat secara utuh kondisi infrastruktur, sistem pengawasan, dan kontribusi pihak lain," katanya.
Menurut dia, keputusan pelarangan mendadak tanpa transisi dan komunikasi yang memadai justru menciptakan dampak domino yang besar, berupa kemacetan parah, terhambatnya distribusi logistik nasional, dan kerugian ekonomi yang tidak kecil.
"Kami menghormati pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran, namun kami juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif, proporsional, dan tidak reaktif, serta melibatkan dialog dengan seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan di lapangan," ujar Khoiri.
Gapasdap, katanya, siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, BKI, dan KSOP untuk merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyesuaian desain dermaga agar kapal-kapal yang sepenuhnya sesuai standar teknis bisa segera beroperasi.
(Dani Jumadil Akhir)