JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 tahap 5 akan dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Per 15 Juli 2025, BSU Rp600.000 sudah tersalurkan ke 13.189.660 pekerja. Angka ini mendekati target pencairan BSU 2025 sebanyak 17,3 juta pekerja.
"Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kemnaker menyatakan, pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan tanpa potongan. "Cek status secara berkala di bsu.kemnaker.go.id," tulisnya.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 5
Saat ini BSU 2025 sudah memasuki pencairan tahap 4 dan masih menyisakan sekira 4 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU. Jika berkaca pada pencairan BSU yang dilakukan bertahap, tidak menutup kemungkinan akan ada BSU tahap 5 untuk mengakomodir 4 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU. Apalagi, pencairan BSU akan terus dilakukan hingga akhir Juli 2025.
Kemnaker memastikan bahwa penyaluran BSU Rp600.000 saat ini masih terus berjalan. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.
Putri menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia dengan mekanisme bertahap. Hingga hari ini, tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8%, tahap kedua 13,99%, tahap ketiga 30,33%, dan tahap keempat 15,49%. Secara keseluruhan, total BSU yang telah tersalurkan mencapai 82,69%, dan proses distribusi masih berlangsung melalui PT Pos Indonesia.
“Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Indah juga mengingatkan pekerja/buruh untuk melakukan pengecekan status penerima BSU hanya melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan. Dia menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi dan potensi penipuan digital.
“Bapak Menaker Prof Yassierli selalu mengingatkan kami supaya antisipasi jika akhir-akhir ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya.
Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id
2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Syarat Penerima BSU
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
(Dani Jumadil Akhir)