JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal isu transfer data pribadi dalam Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat. Airlangga menegaskan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia dilindungi oleh regulasi nasional dan bahwa kerja sama ini fokus pada data komersial, bukan data personal individu atau strategis.
Menurut Airlangga, perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti protokol yang telah disiapkan pemerintah. Ia mencontohkan Nongsa Digital Park sebagai model karena telah memiliki protokol cross-border data yang relevan.
"Terkait data pribadi sudah ada regulasinya di Indonesia sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberikan untuk Nongsa Digital Park karena itu ada cross border data di sana," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Joint Statement Indonesia-AS, Kamis (24/7/2025).
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam pertukaran data secara government to government. Data yang diakses oleh perusahaan adalah data yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat sendiri ketika mereka berinteraksi dengan suatu program atau platform.
"Sebenarnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah menukarkan data secara government to government," tegasnya.
Dia menambahkan, perolehan data oleh perusahaan didasarkan pada persetujuan atau konsen dari masing-masing individu saat mengunduh aplikasi, menggunakan layanan, atau berlangganan media. Seringkali, pengguna diminta untuk memberikan email atau informasi lainnya, dan jika tidak diberikan, fitur tertentu mungkin tidak ditampilkan.
"Jadi sebetulnya ini dasar dari praktiknya saja dan Amerika juga melihat pentingnya data center ada di wilayah Indonesia, sehingga data center adalah salah satu investasi yang besar di Indonesia selain hilirisasi, setelah data center," kata Airlangga, menyoroti pentingnya investasi data center di Indonesia bagi AS.
Secara keseluruhan, Airlangga memastikan bahwa semua proses terkait data telah diregulasi. Pihak AS hanya meminta kejelasan mengenai protokolnya, dan protokol yang sudah diterapkan di Nongsa Digital Park dapat menjadi contoh.
Juru Bicara Kemeko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto sebelumnya juga menegaskan hal serupa. "Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas dia
Haryo menambahkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Digital (Kemenko Digi) adalah kementerian yang memimpin untuk teknis ketentuan data dan lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)