“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan “berpatroli” di acara-acara pernikahan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat DPR, Mufti Anam dari Fraksi PDI Perjuangan memang melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menyebut bahwa setelah penjual online menjadi sasaran pajak, kini giliran amplop kondangan yang akan ditarget.
“Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk menambal defisit. Lahirlah kebijakan yang membuat rakyat keringat dingin,” kata Mufti.
“Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang dapat amplop kondangan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat hari ini menjerit,” pungkasnya.
(Feby Novalius)