Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili?

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |16:10 WIB
Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili?
Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili? (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi, baik di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Alternatif Mengurus SKCK Secara Online

Jika tidak memungkinkan datang langsung, masyarakat dapat membuat SKCK secara daring melalui aplikasi POLRI Super App. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengunggah dokumen secara digital dan mengajukan permohonan. Namun, fisik SKCK tetap harus diambil langsung di kantor polisi yang dipilih, baik oleh pemohon, anggota keluarga dalam satu KK, maupun orang lain dengan surat kuasa bermaterai.

Masyarakat bisa membuat SKCK di luar domisili dengan syarat membawa surat keterangan domisili resmi. Namun, untuk keperluan tertentu seperti lamaran CPNS, TNI, atau Polri, pembuatan SKCK tetap harus mengikuti alamat di KTP. Proses pengajuan kini juga semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui aplikasi resmi Polri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement