JAKARTA – Sejumlah bank di Indonesia mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Kebijakan ini diterapkan PPATK mulai 15 Mei 2025, bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan tindak pidana.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concern dari regulator dalam pelaksanaan penghentian transaksi atas rekening dormant.
“Selain itu, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujar Hendy kepada MNC Portal, Selasa (29/7/2025).
Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Senada, Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa salah satu Himbara ini mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan dengan menindaklanjuti instruksi penghentian sementara transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh bank.
“Langkah ini tentunya dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab, serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Ashidiq.
Sebagai informasi, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud meliputi tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik melalui kantor cabang maupun secara online.
Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal, dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi ini mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama layanan digital banking, serta menyediakan program aktivasi dan promosi produk yang menarik. PPATK juga menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat, termasuk nasabah, melalui formulir di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299.
Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyampaikan bahwa sehubungan dengan kebijakan otoritas terkait penghentian sementara transaksi untuk rekening pasif (dormant), BCA mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait.
“BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan pelayanan yang aman bagi segenap nasabah BCA,” kata Hera.
Nasabah BCA dapat menghubungi Halo BCA melalui 1500888, aplikasi haloBCA, WhatsApp Bank BCA di 08111500998, X (Twitter) @HaloBCA, webchat www.bca.co.id, atau email [email protected].
Adapun Assisted Channel & Services Division Head OCBC, Rudy Hamdani, menyatakan bahwa pada prinsipnya, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK dan otoritas terkait lainnya.
“Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen kami terhadap tata kelola yang baik, perlindungan nasabah, serta mendukung gerakan nasional pemerintah dalam melindungi masyarakat,” pungkas Rudy.
Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total Rp428.612.372.321,00 yang tidak diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun. Kondisi ini membuka celah untuk praktik pencucian uang, judi online, penipuan, hingga pendanaan terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.
PPATK mencatat, hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diminta diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Perbankan nasional dan otoritas keuangan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memantau dan mengelola rekening yang dimiliki. Nasabah yang merasa rekeningnya tidak aktif diminta segera menghubungi layanan nasabah resmi atau kantor cabang untuk melakukan proses reaktivasi.
(Feby Novalius)