JAKARTA - PT Timah Tbk (TINS) bersama tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum hingga Pemerintah Daerah melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah. Penertiban tambang ilegal ini sebagai upaya menjaga aset negara, khususnya cadangan timah, dengan menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Selain itu, penertiban dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
"Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan," kata Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan sudah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban ini. Namun hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang, sehingga PT Timah sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus di kawasan ini mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.
Sebagaimana diketahui, PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Februari 2025.
Restu mengatakan, upaya persuasif sudah dilakukan oleh berbagai pihak seperti Kepala Daerah Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, dan juga tim pengamanan internal.
"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina, perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegasnya.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar, dan merugikan negara.
"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," jelasnya.
"Kami juga mengapresiasi bagi tim, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, maupun kejaksaan, yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia," sambungnya.
(Feby Novalius)