Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |05:01 WIB
Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak
Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu, Konsumen Wajib Tolak (Foto: DJKI)
A
A
A

Tulus menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti musik menjadi tanggung jawab pihak restoran. Namun, di sisi lain, restoran juga berkewajiban menciptakan kenyamanan bagi para konsumennya.

"Jika komponen musik tetap diterapkan dan pihak resto memaksa konsumen, ini justru bisa kontraproduktif bagi resto tersebut, karena akan menurunkan kepeminatan konsumen untuk mengunjungi resto tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan bahwa viral struk pembayaran di sebuah restoran yang mengenakan biaya royalti musik kepada konsumen adalah hoax atau foto hasil editan.

Baca selengkapnya: Viral Royalti Musik Masuk Struk Restoran, Konsumen Jangan Mau Bayar!

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement