"Setelah saya pelajari secara mendalam, saya berkeyakinan pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 dalam UUD adalah benteng pertahanan ekonomi kita. Ayat satu berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan untuk hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan siap mengoreksi apabila ada langkah yang keliru. Sebab, kekuatan suatu negara terletak pada bagaimana menguasai dan mengelola kekayaannya.