Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Royalti Musik Bikin Geger, Disorot di Pidato Kenegaraan sampai Viral di Struk Restoran

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |05:05 WIB
5 Fakta Royalti Musik Bikin Geger, Disorot di Pidato Kenegaraan sampai Viral di Struk Restoran
Royalti musik dan lagu menjadi sorotan DPR RI yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Royalti musik dan lagu menjadi sorotan DPR RI yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan, kemarin. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa royalti musik menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.

DPR RI menerima 5.642 laporan dan pengaduan masyarakat sepanjang satu tahun terakhir. Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan publik adalah royalti musik dan lagu.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone.com terkait royalti musik dan lagu, Senin (18/8/2025):

1. Disorot DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, jika dirata-rata, terdapat sekitar 15–16 laporan pengaduan setiap hari yang dimohonkan untuk segera dibantu penyelesaiannya. Adapun beberapa isu yang menjadi sorotan masyarakat antara lain penanganan dan penyelesaian masalah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

“Rencana penertiban kawasan dan tanah terlantar oleh negara, pelaksanaan program Sekolah Rakyat, evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, serta tata kelola pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu di kementerian/lembaga dan di daerah,” ujarnya dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2025–2026.

Selain itu, Puan juga menyoroti:

Rencana perubahan pola penyaluran bantuan sosial dari seumur hidup menjadi lima tahun,

Perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan tarif dagang,

Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan gratis jenjang SD dan SMP,

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN),

Serta pelaksanaan royalti hak cipta lagu.

2. Viral Struk Royalti Musik di Restoran

Publik dihebohkan dengan munculnya tagihan royalti musik dan lagu dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Dalam struk tersebut, tercantum satu item berupa biaya royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen sebesar Rp29.140.

3. Tolak Bayar Royalti di Restoran

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan royalti pada musik memang sedang menjadi sorotan. Namun, bila ada kejadian di mana konsumen harus membayar royalti musik dan lagu di tempat makan, tentu hal tersebut harus ditolak.

"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus.

Apalagi, tegas Tulus, konsumen tidak mengorder atau memesan lagu tersebut. Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti musik dan lagu.

"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.

 

4. Penjelasan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa penggunaan musik dari layanan streaming pribadi seperti Spotify dan YouTube di ruang publik, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, hingga pusat perbelanjaan, tetap dianggap sebagai bentuk pemutaran komersial yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Menurut Agung, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara penggunaan pribadi dan penggunaan komersial dalam konteks pemutaran musik. Ia menekankan bahwa memutar musik di ruang publik, meskipun bersumber dari akun streaming pribadi, tetap dianggap sebagai komunikasi pertunjukan kepada publik dan oleh karena itu harus tunduk pada aturan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti,” ujar Agung.

5. Hidup Musik

Anggota DPR RI sekaligus musisi, Pasha Ungu, menegaskan bahwa aturan terkait royalti musik merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku industri musik di Tanah Air.

Menurutnya, banyak musisi yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari industri musik, sehingga penarikan royalti menjadi bentuk keadilan bagi mereka.

"Pelaku industri ini kan hidupnya dari industri. Kita hidupnya dari royalti, dalam tanda petik, bagi karya-karya yang memang diterima dan digunakan, serta memiliki nilai," ujar Pasha di Kompleks DPR RI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement