Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Anggota DPR Rp100 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Habiskan Anggaran Rp1,74 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |09:56 WIB
Gaji Anggota DPR Rp100 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Habiskan Anggaran Rp1,74 Triliun
Gaji Anggota DPR Rp100 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Habiskan Anggaran Rp1,74 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji anggota DPR periode 2024-2029 menjadi Rp104 juta per bulan. Besaran gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan lain termasuk penambahan tunjangan rumah Rp50 juta. 

Anggaran tunjangan rumah Rp50 juta selama 5 tahun bisa mencapai Rp1,74 triliun dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat.

Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen. Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta per bulan.

Meski secara nominal bertambah, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR. 
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas

"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan perbedaan penerimaan para anggota DPR periode lalu dengan saat ini karena adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.

Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

 

Sementara itu, besaran gaji anggota DPR masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Berikut ini besaran gaji anggota DPR beserta tunjangannya seperti dirangkum Okezone:

1. Gaji Pokok
- Anggota DPR Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri/Suami
- Anggota DPR: Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813

B. Penerimaan Lainnya

1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

2. Tunjangan Komunikasi 
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000

5. Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000

6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan. Kemudian jika ditambah tunjangan rumah Rp50 juta per bulan, maka gaji yang didapat anggota DPR mencapai Rp104 juta per bulan.

Angka ini tentu bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung pemborosan anggaran karena tunjangan rumah ini mencapai Rp1,74 triliun dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat.

Padahal, pemerintah saat ini mengeklaim tengah melakukan efisiensi anggaran. Banyak instansi dipangkas keuangannya karena kebijakan efisiensi anggaran yang jumlahnya sangat besar.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement