Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak Google, YouTube hingga Kripto Tembus Rp40,02 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |17:05 WIB
Setoran Pajak Google, YouTube hingga Kripto Tembus Rp40,02 Triliun
Setoran Pajak Google, YouTube hingga Kripto Tembus Rp40,02 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,53 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp684,6 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

"Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Rosmauli.

Rosmauli juga menambahkan, penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement