Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Pengusul Tunjangan Rumah Rp50 Juta? Sri Mulyani atau Sekretariat Jenderal DPR

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |14:44 WIB
Siapa Pengusul Tunjangan Rumah Rp50 Juta? Sri Mulyani atau Sekretariat Jenderal DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan polemik besaran tunjangan rumah dinas. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan polemik besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta. Dasco mengaku bahwa para wakil rakyat tidak ikut terlibat dalam perumusan kebijakan tunjangan rumah tersebut.

Menurut Dasco, tunjangan ini diberikan karena para wakil rakyat tak lagi mendapatkan rumah dinas sejak dilantik Oktober 2024. Kemudian setiap wakil rakyat diberikan tunjangan rumah dinas Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025 untuk kontrak rumah dinas hingga 5 tahun ke depan.

Oleh karena itu, Dasco mengaku tak mengetahui secara pasti dari mana ide ini awalnya. Hanya saja, dirinya memastikan jika tunjangan rumah dinas itu bukan datang dari para wakil rakyat.

"Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu. Biasanya diputuskannya di Menkeu," kata Dasco, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27 Agustus 2025).

 

Kendati demikian, dia menduga dengan kuat jika usulan besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR RI ini pasti dari pihak Kesetjenan DPR RI.

"Usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan hitung-hitungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun, ya, selama 5 tahun," ujarnya.

"Oke, jadi jelas ya bahwa itu adalah untuk sewa selama 5 tahun," tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement