Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istana Buka Suara soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Najwa Aulia Taufik , Jurnalis-Sabtu, 30 Agustus 2025 |05:19 WIB
Istana Buka Suara soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Istana soal Wamen Menteri Rangkap Jabatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri.

Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK.  
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.

Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wakil Menteri untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Hakim Enny dalam pertimbangannya.  

Baca selengkapnya: Reaksi Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement