Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 30 Agustus 2025 |07:24 WIB
4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026
4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib KTP pada 2026. Namun, kebijakan ini belum final alias masih akan dikaji lebih dalam sebelum benar-benar direalisasikan pada 2026.

Penerapan beli LPG 3 kg wajib KTP bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat miskin. Sebab, LPG 3 kg masih digunakan oleh orang kaya.

"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

1. LPG 3 Kg Hanya untuk Orang Miskin

LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan. 

Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan

Bahlil juga mengingatkan agar masyarakat menengah atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarnya.

2. Aturan Teknis dengan Data BPS

Menurutnya, akan diterbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg pakai KTP mulai tahun 2026. Datanya akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," kata Bahlil.

 

3. Keputusan Belum Final

Bahlil meluruskan pernyataan beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026. Dia menegaskan bahwa kebijakan beli LPG 3 kg wajib KTP masih dalam tahap penggodokan dan belum final.

Menurut Bahlil, penggunaan KTP hanya salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.

"Saya kan mengatakan bahwa kita lagi menggodok tata kelola subsidi yang berhak menerima untuk ke depan. Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final," ujar Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat 29 Agustus 2025.

4. Data Pembeli LPG 3 Kg

Kementerian ESDM tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG 3 kg yang mulai diberlakukan 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.

"Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP," ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.

Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.

"Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ujarnya.


Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement