Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 31 Agustus 2025 |09:02 WIB
4 Fakta Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Wamentan Rangkap Jabatan Komisaris (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri.

Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK.

Berikut fakta-fakta Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan dirangkum Okezone, Minggu (31/8/2025).

1. Abaikan Putusan MK

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.

Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

 

2. Wamen Fokus ke Kementerian

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wakil Menteri untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Hakim Enny dalam pertimbangannya.

3. Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, baik komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

Prasetyo menegaskan bahwa Istana sudah mendapatkan kabar tersebut, dan menghormati putusan MK.

“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

4. Pelajari Putusan MK

Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement